Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen pajak (DJP) menyediakan empat opsi jika terjadi dobel pemungutan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Keempat opsi itu diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ/2020
Dobel pemungutan yang dimaksud adalah ketika pemungut PPN PMSE telah memungut PPN, tetapi ternyata pembeli juga memungut dan menyetorkan sendiri PPN yang terutang sesuai dengan aturan Pasal 3A Undang-Undang PPN.
Apabila dobel pemungutan PPN PMSE itu terjadi, terdapat 4 langkah yang dapat dilakukan atas PPN yang terlanjur disetor sendiri. Pertama, mengajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran pajak lainnya.
“Diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran pajak lainnya sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak melalui pemindahbukuan,” demikian bunyi penggalan Pasal 16 PER-12/PJ/2020, seperti dikutip Jumat (30/4/2021).
Kedua, mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Ketiga, dikreditkan dengan pajak keluaran sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan. Keempat, dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan.
Berdasarkan PER-12/PJ/2020, penunjukan sebagai pemungut PPN dilakukan terhadap pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu, antara lain nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.
Lalu, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Adapun Dirjen Pajak akan menunjuk pelaku usaha sebagai pemungut PMSE dengan menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak. (rig)