IHPS II/2021

Pemanfaatan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi Minim, Ini Rekomendasi BPK

Muhamad Wildan
Senin, 30 Mei 2022 | 11.30 WIB
Pemanfaatan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi Minim, Ini Rekomendasi BPK

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat insentif supertax deduction vokasi masih belum banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak.

BPK mengungkapkan bahwa Kementerian Perindustrian sebenarnya telah melakukan coaching clinic dengan 464 industri dan dunia kerja (Iduka). Hasilnya, hanya 38 Iduka yang tercatat memanfaatkan insentif supertax deduction vokasi.

"Akibatnya tujuan pemberian insentif oleh pemerintah kepada industri berupa supertax deduction kurang dimanfaatkan oleh industri," tulis BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, dikutip Senin (30/5/2022).

Guna mengatasi permasalahan ini, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) pada Kementerian Perindustrian diminta untuk melakukan evaluasi atas kendala pemanfaatan insentif.

BPSDMI juga perlu mengusulkan alternatif mekanisme pemanfaatan super tax deduction kepada kementerian terkait agar peran Iduka dalam penyelenggaraan vokasi dapat ditingkatkan.

Untuk diketahui, insentif supertax deduction atas kegiatan vokasi telah diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019.

Melalui PMK ini, wajib pajak yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, magang, ataupun pembelajaran bisa mendapatkan insentif pengurangan penghasilan bruto sebesar maksimal 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.

Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dapat dimanfaatkan atas biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, magang, dan pembelajaran.

Kemudian, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dapat dimanfaatkan bila wajib pajak telah melakukan kegiatan praktik kerja, magang, atau pembelajaran untuk pengembangan SDM dengan kompetensi tertentu; telah memiliki perjanjian kerja sama; tidak dalam keadaan rugi fiskal; dan telah menyampaikan surat keterangan fiskal (SKF).

Insentif ini sudah dapat dimanfaatkan wajib pajak sejak diundangkannya PMK 128/2019, yakni pada 9 September 2019. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.