PEMERIKSAAN BPK

Piutang Pajak Rp20,84 Triliun Macet, BPK Rekomendasikan Ini

Muhamad Wildan
Selasa, 14 Juni 2022 | 16.00 WIB
Piutang Pajak Rp20,84 Triliun Macet, BPK Rekomendasikan Ini

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun dalam rapat paripurna, Selasa (14/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan beberapa temuan terkait dengan perpajakan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2021.

Ketua BPK Isma Yatun mengatakan BPK menemukan adanya piutang pajak macet yang belum dilakukan penagihan secara memadai senilai Rp20,84 triliun.

"BPK merekomendasikan pemerintah untuk menginventarisasi piutang macet yang belum daluwarsa penagihan per 30 Juni 2022 dan melakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan," katanya dalam rapat paripurna, Selasa (14/6/2022).

Merujuk pada LHP atas LKPP 2021, terdapat 1.713 ketetapan pajak dengan nilai Rp2,18 triliun yang sama sekali belum dilakukan penagihan. Selanjutnya, terdapat 4.905 ketetapan pajak senilai Rp3,67 triliun yang telah diterbitkan surat teguran, tetapi belum disampaikan surat paksa.

BPK juga mencatat 13.547 ketetapan pajak senilai Rp14,06 triliun yang telah diterbitkan dengan surat paksa, tetapi belum dilakukan penyitaan.

Terakhir, BPK juga menemukan adanya 934 ketetapan pajak senilai Rp918,5 miliar yang telah diterbitkan surat perintah melakukan penyitaan tetapi pelunasan piutangnya masih belum optimal.

Selain masalah piutang pajak yang macet, BPK juga mencatat pengelolaan fasilitas perpajakan oleh pemerintah pada tahun lalu senilai Rp15,31 triliun masih belum sepenuhnya memadai.

BPK mendorong pemerintah untuk melakukan pengujian terhadap kebenaran pengajuan insentif oleh wajib pajak. Pemerintah juga perlu melakukan penagihan apabila fasilitas yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.