LAPORAN KEUANGAN DJP 2021

Lapkeu DJP 2021: Piutang Pajak yang Kedaluwarsa Bertambah Rp8 Triliun

Muhamad Wildan
Kamis, 07 Juli 2022 | 16.30 WIB
Lapkeu DJP 2021: Piutang Pajak yang Kedaluwarsa Bertambah Rp8 Triliun

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat piutang pajak yang kedaluwarsa pada akhir 2021 sudah mencapai Rp51,32 triliun, naik 19% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp43,25 triliun.

Dalam Laporan Keuangan DJP 2021, otoritas pajak menyebut penambahan piutang kedaluwarsa tahun berjalan merupakan piutang yang kedaluwarsa selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2021 yang dihapusbukukan pada tahun berjalan.

"Kenaikan kedaluwarsa piutang pajak Rp8,07 triliun berasal dari penambahan piutang kedaluwarsa tahun berjalan sebesar Rp5,54 triliun dan koreksi penambah saldo telah hapus buku tanpa memengaruhi status kedaluwarsa sejumlah Rp3,55 triliun," sebut DJP, dikutip pada Kamis (7/7/2022).

Bila diperinci, mayoritas piutang pajak yang mengalami kedaluwarsa pada tahun berjalan adalah piutang PPh Badan dan piutang PPN Dalam Negeri. Piutang PPh Badan yang kedaluwarsa pada 2021 mencapai Rp1,42 triliun, sedangkan piutang PPN sejumlah Rp1,68 triliun.

Selanjutnya, terdapat pula piutang bunga penagihan PPh dan bunga penagihan PPN yang kedaluwarsa masing-masing senilai Rp533,31 miliar dan Rp415,43 miliar.

Untuk diketahui, masalah pengelolaan piutang pajak oleh DJP sempat disorot oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Permasalahan piutang pajak disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor sebelumnya menuturkan otoritas pajak berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan BPK dengan berfokus pada sistem penatausahaan piutang pajak.

"DJP berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK terutama dengan berfokus pada sistem penatausahaan piutang pajak sejalan dengan implementasi reformasi perpajakan," tuturnya beberapa waktu yang lalu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.