Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya ternyata kurang diminati pelaku usaha.
Berdasarkan Laporan Keuangan DJP 2021, hanya 2 wajib pajak yang mengajukan permohonan pada 2020 untuk memanfaatkan fasilitas investment allowance tersebut. Pada 2021, hanya 3 wajib pajak yang mengajukan permohonan fasilitas tersebut.
"Data tersebut berdasarkan data permohonan dan/atau pemberitahuan yang diajukan wajib pajak dan mendapatkan persetujuan pada tahun 2020 dan tahun 2021," tulis DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2021, dikutip pada Senin (11/7/2022).
Per akhir 2020, belum ada wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas investment allowance. Realisasi pemanfaatan investment allowance untuk tahun pajak 2021 belum dapat diungkapkan mengingat SPT Tahunan 2021 wajib pajak badan baru disampaikan pada 30 April 2022.
"Nilai pemanfaatan baru dapat diketahui pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan 2021 yang jatuh temponya tanggal 30 April 2022, serta diperlukan waktu untuk melakukan pengolahan dan validasi data," tulis DJP.
Untuk diketahui, investment allowance merupakan insentif yang diberikan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2020.
Fasilitas diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal di sektor padat karya dan mempekerjakan setidaknya 300 tenaga kerja Indonesia.
Merujuk pada Lampiran PMK 16/2020, terdapat 45 bidang usaha yang berhak memanfaatkan fasilitas investment allowance. (rig)