Perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan berbahan limbah pipa paralon di Sharaga Art, Karadenan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi para pelaku ekonomi kreatif.
Melalui PP 24/2022, pemerintah menyebut skema pembiayaan itu berarti kekayaan intelektual dapat menjadi objek jaminan utang. Dalam hal ini, pelaku ekonomi kreatif dapat menjadikan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan pada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.
"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi pelaku ekonomi kreatif," bunyi Pasal 4 ayat (1) PP 24/2022, dikutip pada Selasa (19/7/2022).
Fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.
Pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi tersebut dilakukan melalui fasilitasi proses permohonan pencatatan atau pendaftaran kekayaan intelektual, serta optimalisasi pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Sementara itu, fasilitasi penilaian kekayaan intelektual paling sedikit berupa pendidikan dan pelatihan.
Pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dapat diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank.
Persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual paling sedikit terdiri atas proposal pembiayaan; memiliki usaha ekonomi kreatif; memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif; dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual akan melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif. Kemudian, lembaga keuangan juga melakukan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau nonsengketa.
Penilaian akan dilakukan terhadap kekayaan intelektual yang dijadikan agunan. Setelahnya, lembaga keuangan akan melakukan pencairan dana kepada pelaku ekonomi kreatif, serta penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.
Dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Objek jaminan utang itu dilaksanakan dalam bentuk jaminan fidusia atas kekayaan intelektual; kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif; dan/atau hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Adapun kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
"Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyediakan akses data atas kekayaan intelektual yang dijadikan sebagai objek jaminan utang kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dan masyarakat," bunyi Pasal 11 PP 24/2022.
Nantinya, pelaku ekonomi kreatif diharuskan mencatatkan pembiayaan yang diberikan oleh lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dalam sistem pencatatan fasilitasi pembiayaan pelaku ekonomi kreatif. Sistem pencatatan fasilitasi pembiayaan pelaku ekonomi kreatif tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (sap)