KEBIJAKAN PAJAK

Ini 4 Kriteria PHTB yang Perlu SKB agar Bebas Pajak, Termasuk Warisan

Redaksi DDTCNews
Jumat, 29 Juli 2022 | 16.30 WIB
Ini 4 Kriteria PHTB yang Perlu SKB agar Bebas Pajak, Termasuk Warisan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat empat kriteria pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) yang memerlukan surat keterangan bebas (SKB) terlebih dahulu agar penghasilan dari PHTB tidak dipungut pajak.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009, terdapat enam kriteria PHTB yang dapat dikecualikan dari pajak penghasilan. Dari enam kriteria tersebut, empat di antaranya memerlukan SKB pajak penghasilan.

“PHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e, diberikan dengan penerbitan SKB atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009, dikutip pada Jumat (29/7/2022).

Empat kriteria PHTB yang memerlukan SKB tersebut antara lain, pertama, orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah PTKP yang melakukan PHTB dengan jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.

Kedua, orang pribadi yang melakukan PHTB dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Ketentuan hibah tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan sepanjang hibah yang dilakukan tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Ketiga, badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Aturan hibah oleh badan tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan sepanjang hibah yang dilakukan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Keempat, PHTB karena warisan.

Sementara itu, terdapat dua kriteria PHTB yang dikecualikan dari pajak penghasilan secara otomatis atau tanpa SKB. Pertama, orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.

Kedua, PHTB yang dilakukan orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.