KEBIJAKAN CUKAI

Ubah Aturan Cukai Rokok KLM, DJBC: Bukan untuk Tingkatkan Penerimaan

Dian Kurniati
Jumat, 29 Juli 2022 | 17.00 WIB
Ubah Aturan Cukai Rokok KLM, DJBC: Bukan untuk Tingkatkan Penerimaan

Dirjen Bea dan Cukai Askolani. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan perubahan ketentuan cukai pada produk sigaret kelembak kemenyan (KLM) tidak untuk menaikkan penerimaan negara.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan perubahan ketentuan cukai pada satu jenis sigaret dimaksudkan melindungi kelompok produsen kecil. Menurutnya, kebijakan itu akan menciptakan rasa keadilan melalui mengendalikan produksi dari pabrikan besar.

"Tujuan dari kebijakan kelembak kemenyan bukan untuk mendapatkan kenaikan penerimaan," katanya, dikutip pada Jumat (29/7/2022).

Askolani menuturkan produksi KLM selama ini didominasi industri kecil atau rumahan. Perubahan ketentuan cukai pada KLM dilakukan untuk melindungi industri kecil tersebut, sekaligus menciptakan keadilan dalam usaha.

Melalui PMK 109/2022, pemerintah mengubah ketentuan cukai atas sigaret KLM. Melalui beleid itu, tarif cukai KLM yang semula hanya terdiri atas 1 golongan, kini terbagi menjadi 2 golongan

Tarif golongan I berlaku untuk pabrik dengan produksi KLM lebih dari 4 juta batang, sedangkan golongan II tidak lebih dari 4 juta batang. Pada KLM yang diproduksi pabrik golongan I, dikenakan tarif Rp440 dengan batasan harga jual eceran (HJE) per batang paling rendah Rp780.

Sementara itu, pada golongan II, tarif cukai KLM tidak berubah dengan yang berlaku sebelumnya, yaitu Rp25 dan HJE paling rendah Rp200 per batang.

Askolani menilai perubahan ketentuan ini akan menguntungkan bagi industri kecil. Sebab, KLM yang diproduksi pabrikan besar akan dikenakan tarif cukai lebih tinggi.

"Sebab kita tahu, kita harus punya keberpihakan untuk membantu keseimbangan produksi kelembak kemenyan yang dilakukan industri kecil dan perumahan," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.