ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Alamat di KPP yang Berbeda? Wajib Pajak Perlu Tahu Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 08 Agustus 2022 | 16.37 WIB
Pindah Alamat di KPP yang Berbeda? Wajib Pajak Perlu Tahu Ini

Ilustrasi. Gedung kantor pusat Ditjen Pajak (DJP).

JAKARTA, DDTCNews – Jika melakukan perubahan alamat yang berbeda dengan wilayah kerja kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pemindahan.

Contact center Ditjen Pajak (DJP) Kring Pajak mengatakan perubahan alamat yang menyebabkan perpindahan KPP tidak bisa dilakukan hanya dengan permohonan perubahan data, tetapi pemindahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Untuk layanan permohonan pemindahan wajib pajak belum tersedia secara online,” tulis Kring Pajak melalui Twitter, merespons pertanyaan salah satu warganet, Senin (8/8/2022).

Untuk perubahan alamat yang sudah berbeda dari wilayah KPP terdaftar, wajib pajak dapat mengisi formulir https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-pemindahan-wajib-pajak dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Adapun sesuai dengan ketentuan dalam PER-04/PJ/2020, dokumen pendukung yang dimaksud merupakan dokumen yang menunjukkan tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Kring Pajak mengatakan formulir beserta lampiran dapat disampaikan secara langsung ke KPP terdaftar yang lama atau KPP sesuai domisili sekarang. Jika tidak bisa datang secara langsung, wajib pajak dapat mengajukan permohonan dengan mengirimkannya melalui pos/jasa kurir/jasa ekspedisi.

“Jika ingin langsung datang ke KPP, silakan mengambil antrean secara online melalui https://kunjung.pajak.go.id,” imbuh Kring Pajak.

Kring Pajak menambahkan jika perubahan alamat tidak berdampak pada perpindahan KPP terdaftar, wajib pajak dapat mengubah data secara online. Perubahan data dapat diajukan melalui Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pada hari dan jam kerja 08.00-16.00 WIB.

Wajib pajak juga mengajukan perubahan data secara tertulis kepada KPP terdaftar. Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan data tersebut.

“Formulir perubahan data dapat diunduh pada laman https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-perubahan-data-wajib-pajak atau bisa minta formulir tersebut ke KPP,” imbuh Kring Pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.