Foto udara perumahan bersubsidi di Jalan Kecipir, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengaku sedang mengevaluasi pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan evaluasi dilakukan dengan melihat pemanfaatan insentif selama periode pemberian dan perkembangan dari sektor penerima insentif terkait.
"Kita lihat pemanfaatannya, apakah dimanfaatkan atau tidak. Kita lihat juga mengapa kok di-support? Supaya kegiatannya berkembang. Kalau kegiatannya berkembang masih perlu di-support tidak? Enggak dong. Itu yang dilihat," ujar Suryo, Selasa (30/8/2022).
Sebelumnya, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta kepada pemerintah untuk tetap memberikan insentif PPN DTP atas rumah.
Ketua Umum Apersi Junaidi Abdillah mengatakan insentif PPN DTP masih diperlukan untuk mendukung pemulihan sektor properti dan mendorong daya beli masyarakat.
"Insentif PPN, supaya industri properti tetap jalan dan masyarakat masih bisa penyesuaian dalam kondisi saat ini," ujar Junaidi.
Bila insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tidak diperpanjang, insentif yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2022Â tersebut hanya bisa dimanfaatkan paling lambat pada masa pajak September tahun ini.
Pada PMK 6/2022, PPN DTP sebesar 50% diberikan atas penjualan rumah paling tinggi senilai Rp2 miliar. Bila rumah memiliki harga di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 25%.
Insentif PPN DTP berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dipindahtangankan kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (sap)