KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Segera Salurkan Belanja Wajib, Ada Sanksi Jika Telat

Muhamad Wildan
Selasa, 06 September 2022 | 15.00 WIB
Pemda Diminta Segera Salurkan Belanja Wajib, Ada Sanksi Jika Telat

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengikuti rapat pleno dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera menyalurkan bantuan perlindungan sosial kepada UMKM, nelayan, hingga ojek sesuai dengan PMK 134/2022.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh pemda perlu didesain sesuai dengan kebutuhan spesifik di wilayahnya masing-masing.

"Pemda bisa merumuskan. Sumber dananya dari mana? Bisa memakai 2% dari dana transfer umum (DTU) yang memang setiap bulan ditransfer," katanya, dikutip pada Selasa (6/9/2022).

Penyaluran bansos oleh pemda sebesar 2% dari DTU telah diatur PMK 134/2022. Selain menyalurkan bansos kepada UMKM hingga ojek, pemda juga bisa memakai dana tersebut untuk belanja penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi angkutan umum.

Belanja wajib tersebut harus dianggarkan pemda untuk periode Oktober 2022 hingga Desember 2022. Nanti, laporan penganggaran belanja tersebut harus sudah disampaikan kepada Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) paling lambat 15 September 2022.

Laporan penganggaran belanja sesuai dengan PMK 134/2022 dijadikan sebagai salah satu dokumen persyaratan penyaluran dana alokasi umum (DAU) Oktober 2022.

Implikasinya, pemda yang tidak segera menganggarkan belanja bansos sesuai dengan PMK 134/2022 berpotensi dijatuhi mendapatkan sanksi penundaan DAU.

"Dalam hal hingga 15 Desember tahun berjalan, dokumen persyaratan penyaluran belum diterima, penyaluran DAU atau DBH yang belum disalurkan dilaksanakan secara sekaligus sebesar DAU atau DBH yang belum disalurkan paling lambat 2 hari kerja terakhir di bulan Desember tahun berjalan," bunyi Pasal 4 ayat (12) PMK 134/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.