Tampilan akun @kring_pajak di Twitter.
JAKARTA, DDTCNews - Layanan Kring Pajak melalui media sosial Twitter @kring_pajak tak kunjung bisa diakses oleh wajib pajak. Dalam kondisi normal, akun @kring_pajak menjadi saluran bagi otoritas untuk menjawab beragam pertanyaan netizen tentang kewajiban perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan DJP masih melakukan pemeliharaan atas Twitter @kring_pajak.
"Twitter @kring_pajak masih dalam pemeliharaan, kami akan memberitahukan saat @kring_pajak telah beroperasi kembali," ujar Neilmaldrin, Jumat (10/9/2022).
Saat ini, wajib pajak masih bisa mengakses layanan informasi perpajakan dari DJP melalui telepon Kring Pajak 1500-200, live chat di pajak.go.id, dan email dengan alamat [email protected].
Untuk diketahui, akun Twitter @kring_pajak merupakan saluran pendukung dari contact center Kring Pajak lewat sambungan telepon 1500-200. Melalui layanan di media sosial, DJP bisa melayani wajib pajak yang melemparkan pertanyaan atau keluhan melalui direct message dan cuitan langsung.
Sambungan telepon Kring Pajak 1500-200 dan saluran @kring_pajak hanya memberikan pelayanan kepada wajib pajak pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Sejumlah layanan yang bisa diakses melalui Kring Pajak antara lain permohonan lupa EFIN dan permintaan kode verifikasi (token), layanan perubahan data wajib pajak, penetapan wajib pajak non-efektif dan pengaktifan kembali WP NE, informasi dan aplikasi tentang KUP, PPh, dan PPN, hingga layanan pengaduan. (sap)