Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan bahwa aplikasi e-SPT Masa PPh belum mengakomodasi input Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format baru, yakni 16 digit. Karenanya, wajib pajak masih bisa memanfaatkan NPWP format lama dengan 15 digit saat menggunakan aplikasi e-SPT.
Akun @kring_pajak melalui media sosial menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 tentang integrasi NIK dan NPWP secara teknis masih dalam pengembangan. Hal ini membuat format baru NPWP belum tersedia dalam e-SPT.
"Mohon menunggu terkait update aplikasinya ya," kata DJP, dikutip Selasa (20/9/2022).
Seperti diketahui, PMK 112/2022 mengatur tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah. Beleid ini ikut mengubah NPWP Badan Usaha dan Instansi Pemerintah dari 15 digit menjadi 16 digit dan wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan NIK sebagai NPWP.
Pemanfaatan NIK sebagai NPWP sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu. Kendati begitu, NPWP format lama dengan 15 digit masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2023 mendatang. Implementasi penuh NIK sebagai NPWP baru dimulai 1 Januari 2024.
Sesuai dengan PMK 112/2022, wajib pajak yang mendaftarkan NPWP-nya setelah 14 Juli 2022 maka NIK-nya sudah langsung diaktivasi sebagai NPWP (16 digit). Namun, wajib pajak yang NPWP-nya sudah terdaftar sebelum 14 Juli 2022 perlu untuk melakukan validasi data secara mandiri di DJP Online.
Namun, PMK tersebut tidak membuat semua warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK akan menjadi wajib pajak. WNI harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk menjadi wajib pajak. (sap)