Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak akan bekerja menggunakan sistem klaster dalam melaksanakan pengujian kepatuhan dan penegakan hukum perpajakan. Skema ini dijalankan bukan tanpa alasan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan sistem klaster akan menciptakan skema tugas yang lebih sistematis.
"Hal ini akan memudahkan pelaksanaan pembinaan profesi dan karier pemeriksa dan asisten pemeriksa di DJP sehingga lebih terarah dan teratur," ujar Neilmaldrin, Kamis (22/9/2022).
Ketentuan lebih lengkap mengenai sistem klaster bagi pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak masih akan diatur lebih lanjut dengan peraturan dirjen pajak.
Melalui sistem klaster, pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak akan melaksanakan tugas sebagai pejabat fungsional sesuai dengan klasternya masing-masing. Walau demikian, pemeriksa dan asisten pemeriksa dapat melaksanakan tugas pada klaster lain bila diperlukan.
"Pemeriksa pajak dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada klaster lain dengan ketentuan memperoleh penugasan dari pejabat paling rendah pejabat administrator dan melaksanakan kegiatan tugas jabatan yang dapat diakui angka kreditnya berdasarkan peraturan menteri ini," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 131/2022.
Khusus untuk penyidikan pidana perpajakan dalam klaster pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, kegiatan tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh pemeriksa pajak yang telah diangkat dan dilantik sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Adapun kegiatan penagihan dalam klaster penagihan perpajakan hanya dapat dilaksanakan oleh pemeriksa ataupun asisten pemeriksa pajak yang telah diangkat menjadi juru sita pajak. (sap)