EDUKASI PAJAK

19 Istilah Terkait dengan PPh dan SPT Tahunan, Simak di Sini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 18 Oktober 2022 | 13.00 WIB
19 Istilah Terkait dengan PPh dan SPT Tahunan, Simak di Sini

Kanal Glosarium di Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak, baik orang pribadi atau badan, yang baru memiliki NPWP dan wajib melaporkan SPT Tahunan PPh mulai tahun depan mungkin masih bingung dengan istilah-istilah perpajakan yang ada.

Tak usah khawatir. Anda bisa menyimak 19 istilah umum terkait dengan PPh dan SPT Tahunan di Glosarium Perpajakan ID agar dapat menjadi lebih memahami ketentuan-ketentuan yang ada di dalam PPh dan SPT Tahunan.

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
    Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  2. Pajak Penghasilan (PPh) Final
    Pajak Penghasilan (PPh) Final merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu yang berbeda dengan skema pajak umum atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan.
  3. Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah
    Pajak penghasilan ditanggung merupakan belanja subsidi pajak penghasilan ditanggung Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah.
  4. Pajak Penghasilan Luar Negeri (PPh Luar Negeri)
    Pajak penghasilan yang terutang, dibayar, atau dipotong di luar negeri (Pasal 1 angka 1 PMK Nomor 192/PMK.03/2018).
  5. Pajak Penghasilan Terutang
    Pajak penghasilan terutang merupakan pajak penghasilan yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (Pasal 1 angka 2 PMK Nomor 135/PMK.010/2020).
  6. Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh
    Bukti pemotongan/pemungutan PPh adalah dokumen berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh yang telah dilakukan pemotong/pemungut.
  7. Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi
    Bukti pemotongan/pemungutan PPh unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong/pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
  8. Formulir 1721-A1
    Formulir 1721-A1 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap atau penerima pensiun atau tunjangan hari tua/jaminan hari tua berkala.
  9. Formulir 1721-A2
    Formulir 1721-A2 adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai negeri sipil (PNS)/anggota tentara nasional Indonesia (TNI)/anggota polisi Republik Indonesia (POLRI)/pejabat negara/pensiunannya.
  10. Formulir 1721-VI
    Formulir 1721-VI adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang tidak final. Mengacu perincian kode objek pajak dalam Formulir 1721-VI, yang dimaksud dengan PPh Pasal 21 tidak final pada formulir ini terdiri atas 12 jenis penghasilan.

    Pertama, upah pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas. Kedua, imbalan kepada distributor Multi Level Marketing (MLM). Ketiga, imbalan kepada petugas dinas luar asuransi. Keempat, imbalan kepada penjaja barang dagangan.

    Kelima, imbalan kepada tenaga ahli. Keenam, imbalan kepada bukan pegawai yang menerima penghasilan yang bersifat berkesinambungan.

    Ketujuh, imbalan kepada bukan pegawai yang menerima penghasilan yang tidak bersifat berkesinambungan. Kedelapan, honorarium atau imbalan kepada anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap.

    Kesembilan, jasa produksi, tantiem, bonus atau imbalan kepada mantan pegawai. Kesepuluh, penarikan dana pensiun oleh pegawai. Kesebelas, imbalan kepada peserta kegiatan. Kedua belas, objek PPh Pasal 21 tidak final lainnya.
  11. Formulir 1721-VII
    Formulir 1721-VII adalah bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang final. Mengacu pada perincian kode objek pajak dalam Formulir 1721-VII, ada 4 jenis penghasilan yang termasuk dalam PPh Pasal 21 final dalam formulir ini.
    Pertama, uang pesangon yang dibayarkan sekaligus. Kedua, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus. Ketiga, honor dan imbalan lain yang dibebankan kepada APBN/APBD yang diterima oleh PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara dan pensiunannya. Keempat, Objek PPh Pasal 21 Final Lainnya.
  12. Harta
    Harta merupakan akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Pasal 1 ayat (3) UU Pengampunan Pajak).
  13. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurang penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP).
  14. Jenis Penghasilan
    Jenis penghasilan dapat dikelompokan sebagai berikut:
  • Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
  • Penghasilan dari usaha dan kegiatan;
  • Penghasilan dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
  • Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah. (Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPh).
  1. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan)
    SPT Tahunan adalah adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak (Pasal 1 angka 13 UU KUP).
  2. Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT)
    Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak. Sementara Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak (Pasal 3 ayat (3) UU KUP).
  3. Formulir 1770
    Formulir SPT Tahunan jenis 1770 yang merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak memiliki ikatan kerja. Kata kunci pada formulir ini adalah ‘penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas’
    Jika wajib pajak memiliki penghasilan jenis ini maka wajib hukumnya menggunakan formulir ini. Meskipun mempunyai penghasilan lain semisal penghasilan dari pekerjaan atau penghasilan pasif seperti dividen atau bunga, wajib pajak tetap harus menggunakan formulir 1770 (tanpa S).
  4. Formulir 1770 SS
    Jenis SPT tahunan untuk perorangan atau wajib pajak dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir jenis ini ditujukan untuk karyawan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dan sudah bekerja minimal satu tahun.

    Jika wajib pajak berstatus sebagai karyawan atau pegawai yang bekerja pada hanya satu perusahaan/instansi/organisasi dengan penghasilan bruto setahun tidak lebih dari Rp60 Juta, dan tidak punya penghasilan lain selain bunga koperasi atau bunga bank maka wajib pajak cukup mengisi SPT 1770 SS.

    Pengisian formulir ini terbilang paling sederhana ketimbang formulir lainnya, karena hanya memindahkan semua data yang sudah tertulis pada formulir 1712 A1 atau A2 yang diberikan oleh pemberi kerja.
  5. Formulir 1770 S
    Formulir 1770 S merupakan jenis SPT tahunan khusus untuk pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Berbeda dengan formulir 1770 SS, formulir jenis 1770 S ini digunakan untuk pegawai yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

    Artinya, meski penghasilan bruto sang pegawai di bawah Rp60 juta per tahun, pegawai yang bekerja di lebih dari dua perusahaan tetap melaporkan pajak dengan menggunakan formulir jenis ini.

    Formulir 1770 S terdiri dari dua lampiran yang harus diisi oleh wajib pajak dengan benar. Data-data yang harus diisikan seperti bukti potong, anggota keluarga, harga, data penghasilan, dan lain sebagainya.

Demikian istilah-istilah perpajakan yang berkaitan dengan PPh dan SPT Tahunan. Simak juga, istilah lainnya yang ingin Anda ketahui di kanal Glosarium. Daftar pengertian dan/atau definisi istilah-istilah dalam lingkup perpajakan dalam kanal tersebut juga sudah disusun secara alfabetis.

Saat ini, tersedia lebih dari 1.800 istilah di kanal tersebut. Segera cari arti dari istilah perpajakan yang ingin Anda cari di www.perpajakan.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.