Peluncuran kebijakan visa rumah kedua (second home visa). (foto: Ditjen Imigrasi)
JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) resmi meluncurkan kebijakan visa rumah kedua (second home visa).
Peluncuran kebijakan yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua itu dilakukan di Bali pada Selasa (25/10/2022). Pemerintah mengundang para pelaku pariwisata di Bali saat peluncuran tersebut.
“Menjelang pelaksanaan KTT G-20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana, dikutip dari siaran pers, Kamis (27/10/2022).
Adapun subjek dari second home visa adalah orang asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, orang asing dapat tinggal selama 5 atau 10 tahun serta melakukan berbagai kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lain.
Tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) second home visa senilai Rp3 juta. Adapun pembayaran tarif PNBP visa rumah kedua tersebut dapat dilakukan di luar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP yang tersedia.
Widodo menegaskan kebijakan ini mulai berlaku efektif 60 hari sejak surat edaran diterbitkan pada 25 Oktober 2022. Dengan demikian, kebijakan second home visa mulai berlaku pada 24 Desember 2022.
“Kebijakan keimigrasian ini merupakan salah satu insentif nonfiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia di tengah-tengah kondisi ekonomi global yang semakin dinamis,” imbuhnya. (kaw)
A post shared by Direktorat Jenderal Imigrasi (@ditjen_imigrasi)