Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak orang pribadi yang ingin memperoleh pembebasan pajak atas dividen dapat menginvestasikan dividen yang diterimanya tersebut dalam bentuk tanah dan/atau bangunan.
Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Menurut DJP, investasi pada properti tersebut diatur dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.
“Investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya dibolehkan, tetapi harus tetap memenuhi ketentuan Pasal 34 huruf f sampai huruf k dan Pasal 35 ayat 5,” sebut DJP dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, Minggu (30/10/2022).
Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) PMK 18/2021, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Jika dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari jumlah dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri maka dividen yang diinvestasikan dikecualikan dari pengenaan pajak penghasilan.
Selanjutnya, selisih dari dividen yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tersebut dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri juga dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Simak ‘Kriteria Dividen Luar Negeri yang Dapat Dikecualikan dari Objek Pajak’
Dividen yang berasal dari luar negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. (rig)