KP2KP SAMBAS

Ingat! PKP Pedagang Emas Perhiasan Lapor SPT Masa PPN via e-Faktur

Redaksi DDTCNews
Selasa, 08 November 2022 | 16.30 WIB
Ingat! PKP Pedagang Emas Perhiasan Lapor SPT Masa PPN via e-Faktur

Ilustrasi. Pengunjung mengamati perhiasan emas dan perak dalam Pameran Kerajinan Karya Budaya Hasil Tambang di Museum Adityawarman, Padang, Sumatera Barat, Rabu (26/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/hp.

SAMBAS, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sambas mengadakan kunjungan ke salah satu pedagang eceran emas perhiasan yang mengajukan permohonan akun pengusaha kena pajak (PKP).

Petugas PKP di KP2KP Sambas Puteri Vania Sianipar mengatakan PKP pedagang eceran perhiasan emas mengajukan permohonan aktivasi PKP dan sertifikat elektronik seiring dengan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021.

“Adanya kenaikan tarif PPN mengharuskan PKP pedagang emas harus lapor SPT Masa PPN melalui e-faktur, tidak bisa lagi menggunakan SPT PPN 1111 DM melalui e-SPT,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (8/11/2022).

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Vania, petugas memeriksa kebenaran data wajib pajak. Kemudian, petugas juga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban pajak PKP, sekaligus mengumpulkan data lapangan sebagai data potensi perpajakan.

Dia menjelaskan PKP dapat mengkreditkan pajak masukan atas perolehan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) dan meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.

PKP juga wajib menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP, memungut PPN dan PPnBM yang terutang, menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan.

Selain itu, PKP juga wajib melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN dengan batas waktu akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Apabila wajib pajak PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait dengan pengukuhan PKP yang telah diterimanya akan berdampak pada terbitnya sanksi administrasi.

Untuk itu, Vania mengingatkan wajib pajak untuk memahami dan mematuhi segala ketentuan pajak yang timbul setelah wajib pajak dikukuhkan menjadi PKP.

“Pengusaha yang memiliki omzet di atas Rp4,8 miliar wajib dikukuhkan menjadi PKP. PPN yang disetor oleh PKP merupakan penerimaan negara dari pajak yang akan masuk ke APBN dan sebagian dari APBN akan disalurkan ke daerah,” tuturnya.

Setelah dilakukan kunjungan (visit), wajib pajak dapat mengambil sertifikat elektronik di KP2KP Sambas dan dapat segera melaporkan SPT Masa PPN melalui e-faktur. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.