PMK 71/2022

Pakai Besaran Tertentu, Pajak Masukan 5 Jasa Ini Tak Bisa Dikreditkan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 10 November 2022 | 18.30 WIB
Pakai Besaran Tertentu, Pajak Masukan 5 Jasa Ini Tak Bisa Dikreditkan

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali ketentuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas beberapa jasa kena pajak (JKP) yang dihitung dengan menggunakan mekanisme besaran tertentu.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan terdapat 5 jenis jasa kena PPN yang dihitung menggunakan mekanisme besaran tertentu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2022.

“Besaran tertentu ini berbeda dengan perhitungan dengan nilai lain. Jika memakai nilai lain, pajak masukannya dapat dikreditkan. Namun, untuk besaran tertentu tidak dapat dikreditkan,” katanya dalam acara Taxlive, dikutip pada Kamis (10/11/2022).

Terdapat 5 jenis JKP tertentu yang dikenai PPN dengan besaran tertentu. Pertama, jasa pengiriman paket pos dengan besaran tarif 10% dari tarif PPN sehingga dikenakan PPN dengan tarif efektif 1,1% dikalikan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Kedua, jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata dengan besaran tarif 10% dari tarif PPN yang berlaku sehingga dikenakan PPN dengan tarif efektif 1,1% dikalikan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Ketiga, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) dengan besaran tarif 10% dari tarif PPN yang berlaku sehingga dikenakan PPN dengan tarif efektif 1,1% dikalikan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Keempat, jasa pemasaran dengan media voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan pelanggan (consumer loyalty/reward program) dengan besaran tarif 10% dari PPN yang berlaku sehingga dikenakan PPN dengan tarif efektif 1,1% dikalikan harga jual voucer.

Kelima, jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan jika diperinci dikenakan PPN dengan tarif 10% dari tarif PPN atau 1,1%. Jika tidak diperinci maka dikenakan 5% dari tarif PPN atau sebesar 0,55%.

Yudha menjelaskan terdapat 3 hal yang melatarbelakangi diterbitkannya PMK 71/2022, yaitu sebagai aturan pelaksana UU HPP; untuk kemudahan dan kepastian hukum bagi PKP yang menyerahkan JKP tertentu; dan penyesuaian perhitungan dengan besaran tertentu.

“Kewajiban pemungutan PPN JKP tertentu ini hanya berlaku untuk PKP,” ujarnya. (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
dhira
baru saja
bukankah dapat dikreditkan selama memenuhi pasal 5 pmk 71 th 2022 dan UU PPN pasal 9 ayat 8 ?