Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa jasa angkutan umum dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).
Ketentuan tersebut tertuang dalam UU PPN s.t.d.t.d UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui ketentuan ini, pemerintah memberikan insentif terhadap jasa kena pajak (JKP) tertentu yang memberikan dampak terhadap perekonomian.
“Sesuai Pasal 16B ayat (1a) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, termasuk yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri,” kata DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (13/11/2022).
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, pajak masukan atas jasa angkutan yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. Selain itu, wajib pajak juga tetap harus membuat faktur pajak.
Ketentuan terkait dengan pembuatan faktur pajak atas BKP/JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN tersebut diatur dalam Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022.
Dalam ketentuan tersebut, faktur pajak paling tidak memuat 2 keterangan. Pertama, PPN dan/atau PPnBM yang tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah. Kedua, peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mendasarinya.
Wajib pajak dapat melaporkan pajak melalui aplikasi e-faktur dengan kode faktur pajak 08. Contoh format faktur pajak tersebut dapat dilihat pada Lampiran PER-03/PJ/2022.
Menurut DJP, saat ini belum ada aturan turunan pelaksanaan pemberian fasilitas PPN di Pasal 16B ayat (1a) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Dengan demikian, seluruh ketentuan pembuatan faktur pajaknya masih merujuk pada ketentuan umum, yaitu PER-03/PJ/2022. (Fikri/rig)