Rama Daneshwara dengan paparan tentang paper yang disusunnya.
JAKARTA, DDTCNews - Riset menunjukkan ada sedikitnya 5 faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak UMKM. Kelima faktor tersebut adalah kepercayaan terhadap pemerintah, kepercayaan terhadap otoritas pajak, nasionalisme, probabilitas untuk dilakukan pemeriksaan atas pajak yang kurang dibayar, dan beratnya hukuman.
Dalam paper bertajuk Determinants Of Tax Morale (Empirical Study On MSME In Java) yang dipresentasikan dalam Panel Session - International Tax Conference 2022 hari ini, Senin (5/12/2022), penulis paper Rama Daneshwara mengatakan wajib pajak yang percaya pada pemerintahan memiliki kepatuhan pajak yang lebih tinggi.
"Hasil ini didukung oleh slippery slope theory yang mengasumsikan kepercayaan terhadap pemerintah akan membuat pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan perpajakan," ujar Rama, Senin (5/12/2022).
Kepercayaan terhadap otoritas pajak juga memiliki pengaruh positif terhadap moral pajak. Bila pelaku UMKM berpandangan otoritas pajak telah melaksanakan tugasnya secara adil, pelaku usaha tersebut cenderung memiliki moral pajak yang lebih tinggi.
Sebaliknya, bila pelaku UMKM berpandangan otoritas pajak tidak menjalankan tugasnya dengan benar dan korup, moral pajak pelaku UMKM akan tergerus dan akan menjadi justifikasi untuk melakukan pengelakan pajak.
"Sejalan dengan slippery slope theory, kepercayaan akan mendorong pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang berlaku," ujar Rama.
Wajib pajak dengan nasionalisme tinggi juga cenderung memiliki moral pajak yang tinggi. Rasa bangga dalam menjadi warga negara akan memotivasi UMKM berkontribusi lebih kepada negara melalui pembayaran pajak.
Selanjutnya, tingginya probabilitas untuk diperiksa oleh otoritas atas pajak yang kurang dibayar juga berkorelasi positif terhadap moral pajak para pelaku UMKM.
"Bila kemungkinan seseorang untuk diperiksa akibat kekurangan pembayaran pajak cenderung tinggi, pelaku UMKM akan memilih patuh dalam menunaikan kewajiban pajaknya," ujar Rama.
Terakhir, beratnya sanksi atas ketidakpatuhan pajak juga berkorelasi positif terhadap moral pajak para pelaku UMKM.
Berkaca pada hasil ini, penulis pun merekomendasikan kepada DJP untuk meningkatkan audit coverage ratio (ACR), memperbaiki kualitas pelayanan, sekaligus meningkatkan citra otoritas pajak di tengah masyarakat. (sap)