Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 turut memerinci ketentuan PPN dengan besaran tertentu atau PPN final sebagaimana yang telah diatur pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Bila PKP yang memungut dan menyetorkan PPN final melakukan penyerahan BKP dari pusat ke cabang, cabang ke pusat, atau antarcabang, PKP memungut PPN dengan DPP senilai Rp0.
"Dalam hal PKP ... yang menyerahkan BKP dengan menggunakan besaran tertentu melakukan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya, dan/atau penyerahan antarcabang, atas penyerahan BKP tersebut, PKP memungut PPN terutang dengan DPP berupa nilai tertentu sebesar Rp0,00," bunyi Pasal 16 PP 44/2022, dikutip Kamis (8/12/2022).
Pada pasal penjelas dari Pasal 16 PP 44/2022, penggunaan DPP senilai Rp0 atas penyerahan pusat ke cabang dan sebaliknya serta antarcabang oleh PKP yang dikenai PPN final diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari pembebanan PPN berganda.
Pasal penjelas dari Pasal 16 PP 44/2022 juga mencantumkan ilustrasi terkait dengan penerapan DPP senilai Rp0 atas penyerahan dari pusat ke cabang dan sebaliknya serta penyerahan antarcabang oleh PKP yang memungut dan menyetorkan PPN final.
Sebagai contoh, PT KZL yang terdaftar di KPP Pratama Rantau Prapat merupakan PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas yang terutang PPN dengan besaran tertentu atau PPN final. Namun, PT KZL juga melakukan penyerahan aksesoris kendaraan bermotor. PT KZL memiliki cabang yang terdaftar di KPP Pratama Meulaboh. Namun, PT KZL masih belum melakukan pemusatan PPN.
PT KZL diketahui melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas dan aksesorisnya ke cabang yang terdaftar di KPP Pratama Meulaboh. Harga pokok penjualan (HPP) dari kendaraan bermotor bekas yang diserahkan senilai Rp100 juta, sedangkan HPP aksesoris kendaraan senilai Rp1,5 juta.
Atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, PT KZL wajib memungut PPN menggunakan besaran tertentu dengan DPP senilai Rp0. Adapun untuk penyerahan aksesoris, PT KZL harus memungut PPN sesuai dengan tarif yang berlaku umum dengan DPP senilai Rp1,5 juta.
Untuk diketahui, ketentuan terkait dengan PPN final telah dimuat pada Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. PKP yang dapat memungut dan menyetorkan PPN final antara lain PKP dengan peredaran usaha tertentu, PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu, dan PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu. (sap)