Ilustrasi. Pekerja mengerjakan pelintingan rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) mengatakan pelarangan penjualan rokok batangan menjadi upaya pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat. Adapun revisi PP No. 109/2022 ini diprakarsai oleh Kementerian Kesehatan.
"Di beberapa negara justru dilarang, tidak boleh dijual [rokok]. Kita kan masih [boleh], tetapi yang batangan tidak," katanya, dikutip pada Selasa (27/12/2022).
Selain itu, revisi PP 109/2012 juga akan mengatur tentang penambahan luas gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan rokok; rokok elektronik; dan pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship rokok di media teknologi informasi.
Revisi PP 109/2012 juga akan mengatur pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship rokok di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, serta media teknologi informasi. Selanjutnya, akan diatur pula tentang penegakan dan penindakan serta penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
"Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan RPP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu setiap triwulan kepada menteri hukum dan HAM," bunyi Diktum Ketiga Keppres 25/2022.
Selain merevisi PP 109/2022, pemerintah juga memiliki rencana untuk merancang peraturan presiden (perpres) tentang Peta Jalan Pengelolaan Produk Hasil Tembakau Tahun 2023-2027.
Perpres baru tersebut rencananya mengatur tentang peta jalan industri hasil tembakau, kenaikan tarif cukai, diversifikasi produk tembakau, dan peningkatan kinerja ekspor. Adapun perpres ini diprakarsai oleh Kemenko Perekonomian. (rig)