PERPU CIPTA KERJA

Kadin Sebut Perpu Cipta Kerja Atasi Masalah Kekosongan Hukum

Muhamad Wildan
Senin, 02 Januari 2023 | 17.37 WIB
Kadin Sebut Perpu Cipta Kerja Atasi Masalah Kekosongan Hukum

Sejumlah pekerja menyelesaikan keset di pabrik baru PT Klinko Karya Imaji Tbk, Gresik, Jawa Timur, Kamis (15/12/2022). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/YU

JAKARTA, DDTCNews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) berpandangan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja memberikan kepastian hukum bagi investor.

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU Cipta Kerja pada 2021 telah menimbulkan kekosongan hukum. Kondisi ini banyak dikeluhkan oleh investor dan pelaku usaha.

"Dengan adanya penetapan perpu ini, harapannya dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan," ujar Arsjad dalam keterangan resminya, Senin (2/1/2023).

Sebagaimana yang disampaikan oleh pemerintah pada pekan lalu, putusan MK atas UU Cipta Kerja membuat para investor memilih untuk wait and see. Investor memilih untuk menunggu pemerintah melaksanakan putusan MK sebelum melakukan penanaman modal.

Arsjad mengatakan kepastian hukum diperlukan untuk mendukung kegiatan bisnis dan investasi. Kekosongan hukum memang perlu diatasi guna menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Untuk diketahui, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan perlu segera diperbaiki dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. MK membacakan putusan tersebut pada 25 November 2021.

Menurut pemerintah, Perpu Cipta Kerja perlu diterbitkan karena adanya kegentingan yang memaksa. Pemerintah berpandangan saat ini dunia sedang dihadapkan oleh krisis energi dan pangan, perubahan iklim, dan gangguan rantai pasok.

Dalam bagian penjelas dari Perpu Cipta Kerja, penerbitan Perpu Cipta Kerja telah memenuhi parameter kegentingan yang memaksa sebagaimana termuat dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009.

Dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, perpu dapat ditetapkan bila ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, undang-undang yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, dan kondisi kekosongan hukum tidak dapat diatasi lewat pembuatan undang-undang menggunakan prosedur biasa.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang memaksa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, presiden berwenang menetapkan perpu," tulis pemerintah dalam bagian pertimbangan Perpu Cipta Kerja. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.