KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Diterapkan, Wamenkeu: Ekosistemnya Sedang Disiapkan

Dian Kurniati
Selasa, 03 Januari 2023 | 13.30 WIB
Pajak Karbon Belum Diterapkan, Wamenkeu: Ekosistemnya Sedang Disiapkan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengikuti rapat pleno dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk mengenakan pajak karbon.

Suahasil mengatakan pajak karbon menjadi bagian dari upaya pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca. Kebijakan tersebut juga telah tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan walaupun belum diimplementasikan hingga saat ini.

"Pajak karbon sudah diberi wewenang oleh undang-undang, tetapi dia tidak berdiri sendiri. Pajak karbon menjadi alternatif untuk memenuhi net zero emission di tingkat sektor atau perusahaannya," katanya, dikutip pada Selasa (3/1/2023).

Suahasil menuturkan pajak karbon menjadi bagian dari upaya pemerintah memiliki ekosistem yang menciptakan net zero emission. Dalam hal ini, pajak karbon memang diharapkan mampu menurunkan emisi karbon, bukan untuk mendatangkan penerimaan negara.

Pajak karbon diharapkan mendukung penurunan emisi karbon sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional pada 2030. Selain itu, ada pula target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekanisme cap and trade. Dalam hal ini, pemerintah akan menetapkan cap emisi suatu sektor sehingga pajak yang dibayarkan hanya selisih antara karbon yang dihasilkan dengan cap. Selain itu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiatan jual-beli kredit karbon.

Suahasil menyebut masih ada beberapa hal yang perlu disiapkan sebelum memulai pemberlakuan pajak karbon. Misal, menentukan cap karbon yang bakal dikenakan pajak, serta menyiapkan pasar karbon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Ini ekosistem yang mesti kita siapkan untuk tujuan net zero emission," ujarnya.

Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. Jenis pajak ini semula direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2022 tetapi belum terimplementasi hingga saat ini. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.