PER-25/BC/2022

DJBC Rilis Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Bea Cukai

Dian Kurniati
Sabtu, 07 Januari 2023 | 10.00 WIB
DJBC Rilis Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Bea Cukai

Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Perdirjen Nomor PER-25/BC/2022 mengenai tata cara penyelesaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai yang kini harus disampaikan secara elektronik mulai 1 Januari 2023.

PER-25/BC/2022 dirilis sebagai pelaksana PMK 136/2022 yang mengubah ketentuan mengenai pengajuan dan penyelesaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai dalam PMK 51/2017. Perubahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan informasi.

"Dengan ditetapkannya PMK 136/2022 ..., perlu mengatur kembali tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan di bidang kepabeanan dan cukai," bunyi pertimbangan dalam PER-25/BC/2022, dikutip pada Jumat (6/1/2023).

Orang yang dapat mengajukan keberatan kepada dirjen bea dan cukai atas penetapan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran; selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk; pengenaan sanksi administrasi berupa denda; atau pengenaan bea keluar.

Penetapan yang dapat diajukan keberatan mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk antara lain berupa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP); Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP); atau Surat Penetapan Pabean (SPP).

Kemudian untuk penetapan yang dapat diajukan keberatan selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk antara lain berupa Surat Penetapan Pabean (SPP); atau Surat Penetapan Barang Larangan dan Pembatasan (SPBL).

Sementara untuk penetapan yang dapat diajukan keberatan pengenaan sanksi administrasi berupa denda, yakni berupa Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA). Adapun pada penetapan yang dapat diajukan keberatan mengenai pengenaan bea keluar, dapat berupa Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK).

Sama seperti ketentuan yang lama, terhadap 1 penetapan hanya dapat diajukan 1 kali keberatan dalam 1 pengajuan surat keberatan. Namun, pengajuan keberatan kini harus disampaikan secara elektronik, bukan lagi secara manual.

Surat keberatan kepabeanan dan cukai harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, serta diajukan oleh orang yang berhak yaitu orang perseorangan atau orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pernyataan pendirian/dokumen pendirian jika diajukan oleh badan hukum.

Kemudian, keberatan harus dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar, dan dilampiri salinan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan. Pengajuan keberatan juga dapat disertai dengan alasan dan dilampiri dengan data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.

Direktur, kepala kanwil, kepala KPUBC, atau kepala KPPBC akan melakukan penelitian terhadap formal pengajuan keberatan yang meliputi jangka waktu pengajuan permohonan keberatan; orang yang berhak mengajukan keberatan; kesesuaian dan keberatan surat pernyataan atau bukti penerimaan negara; kesesuaian penetapan yang dilampirkan dengan yang diajukan keberatan; serta kesesuaian kriteria kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan.

Nantinya, direktur, kepala kanwil, kepala KPUBC, atau kepala KPPBC atas nama dirjen bea dan cukai akan menerbitkan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan. Apabila direktur, kepala kanwil, kepala KPUBC, atau kepala KPPBC atas nama dirjen tidak memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 hari, permohonan keberatan dianggap dikabulkan seluruhnya.

Pada saat PER-25/BC/2022 mulai berlaku, PER-15/BC/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.