PP 55/2022

Ada Prinsip Substance Over Form, WP Tetap Bisa Ajukan Keberatan

Muhamad Wildan
Minggu, 08 Januari 2023 | 14.00 WIB
Ada Prinsip Substance Over Form, WP Tetap Bisa Ajukan Keberatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak memiliki ruang untuk menempuh upaya penyelesaian sengketa mulai dari keberatan, banding, PK, hingga gugatan bila Ditjen Pajak (DJP) menggunakan prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya (substance over form) untuk menetapkan pajak yang seharusnya terutang.

Berdasarkan Pasal 44 ayat (2) PP 55/2022, telah diatur bahwa pencegahan praktik penghindaran pajak menggunakan prinsip substance over form juga harus dilaksanakan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Pencegahan praktik penghindaran pajak ... dilaksanakan dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan wajib pajak tetap dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa," bunyi Pasal 44 ayat (2) PP 55/2022, dikutip pada Minggu (8/1/2023).

Pada Pasal 32 PP 55/2022, prinsip substance over form baru dipakai untuk menetapkan pajak yang seharusnya terutang bila specific anti-avoidance rule (SAAR) pada Pasal 32 ayat (2) PP 55/2022 tidak dapat mencegah praktik penghindaran pajak.

SAAR yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (2) PP 55/2022 antara lain pembatasan biaya pinjaman, pengaturan controlled foreign company (CFC), pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema special purpose company, penanganan hybrid mismatch arrangement, hingga benchmarking atas wajib pajak yang mencatatkan rugi fiskal selama 3 tahun berturut-turut.

Ketika menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pada prinsip substance over form, Pasal 44 ayat (1) PP 55/2022 mengatur langkah ini harus memperhatikan batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan dan kegiatan yang dilakukan wajib pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak.

Penerapan prinsip substance over form juga harus memperhatikan tahapan pengujian formil dan materiel, mekanisme penjaminan kualitas, dan perlindungan hak wajib pajak.

"Ketentuan mengenai batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan, kegiatan wajib pajak yang masuk dalam cakupan penghindaran pajak, tahapan pengujian formil dan materiel, mekanisme penjaminan kualitas, dan perlindungan hak wajib pajak ... diatur dalam peraturan menteri [keuangan]," bunyi Pasal 44 ayat (3) PP 55/2022. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.