KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sektor Manufaktur Bakal Diwajibkan Tempatkan DHE di Dalam Negeri

Muhamad Wildan
Rabu, 11 Januari 2023 | 15.00 WIB
Sektor Manufaktur Bakal Diwajibkan Tempatkan DHE di Dalam Negeri

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Presiden Joko Widodo telah memerintahkan PP 1/2019 tersebut untuk diperbaiki sehingga kinerja positif ekspor Indonesia dapat juga diikuti dengan peningkatan cadangan devisa.

"Harapannya peningkatan ekspor dan surplus neraca dagang sejalan dengan peningkatan cadangan devisa," katanya, Rabu (11/1/2023).

Saat ini, lanjut Airlangga, hanya devisa dari ekspor komoditas perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan perikanan yang wajib ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia. Ke depan, sektor usaha yang memiliki kewajiban untuk menempatkan DHE di Indonesia akan diperluas.

"Kami akan memasukkan beberapa sektor, termasuk sektor manufaktur," ujarnya.

Sebagai informasi, eksportir dari barang-barang yang tercakup dalam PP 1/2019 wajib menempatkan DHE SDA di Indonesia ke dalam rekening khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

DHE SDA wajib ditempatkan dalam rekening khusus tersebut paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor. Pemasukan DHE SDA ke Indonesia dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia.

Terdapat insentif pajak berupa tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE. Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan.

Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.