Ilustrasi. Anggota Satgas Pangan dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kalimantan Tengah berbincang dengan pedagang saat melakukan inspeksi harga daging yang dijual di Pasar Besar, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (1/12/2022). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/nym.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan bahwa penyerahan barang berupa daging segar mendapatkan fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga faktur pajak yang dibuat memakai kode 08.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2022, daging merupakan salah satu jenis barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh rakyat banyak. Alhasil, penyerahan daging merupakan barang kena pajak (BKP) yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.
“Silakan untuk faktur pajak dapat diterbitkan menggunakan kode 08 yah,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (18/1/2023).
Secara lebih terperinci, daging yang dimaksud berupa daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP 49/2022, BKP tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari PPN di antaranya meliputi barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
Barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dimaksud tersebut, yaitu barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat.
Jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Kriteria dan/atau perincian jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak tersebut tercantum dalam lampiran PP 49/2022. (rig)