PMK 2/2023

Terbit PMK Baru! Anggota Komwasjak Bakal Dipilih Lewat Seleksi

Muhamad Wildan
Selasa, 24 Januari 2023 | 15.00 WIB
Terbit PMK Baru! Anggota Komwasjak Bakal Dipilih Lewat Seleksi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/2023 mengatur penunjukan dan penetapan anggota Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) dilakukan melalui seleksi oleh panitia seleksi.

Seleksi dilakukan atas calon anggota Komwasjak yang bukan merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Inspektur Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Panitia seleksi ... terdiri atas wakil menteri keuangan sebagai ketua dan sekjen dan itjen sebagai anggota," bunyi Pasal 15 ayat (2) PMK 2/2023, dikutip pada Selasa (24/1/2023).

Dalam pelaksanaannya, ketua panitia seleksi (pansel) akan menginstruksikan anggota pansel untuk melakukan proses seleksi dan mengusulkan calon anggota Komwasjak. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan rekam jejak integritas, kompetensi, dan pengalaman.

Anggota pansel harus memastikan calon anggota Komwasjak yang pernah menjadi PNS Kemenkeu sudah mengundurkan diri dari PNS Kemenkeu, beralih status kepegawaiannya dari PNS Kemenkeu, atau memasuki masa purnabakti sebagai PNS Kemenkeu paling singkat 3 bulan.

Kemudian, anggota pansel dapat meminta masukan dan usulan calon anggota Komwasjak dari kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), dirjen pajak, serta dirjen bea dan cukai.

Setelah proses di atas selesai, anggota pansel menyampaikan hasil seleksi berupa daftar calon anggota Komwasjak kepada ketua panitia seleksi untuk dilakukan pembahasan bersama.

Setelah dilakukan pembahasan, ketua pansel akan memberikan persetujuan atas daftar calon anggota Komwasjak dan kemudian diusulkan kepada menteri keuangan.

"Berdasarkan usulan panitia seleksi ... menteri menunjuk dan menetapkan ketua, wakil ketua, dan para anggota Komwasjak," bunyi Pasal 16 PMK 2/2023.

Dalam ketentuan sebelumnya, PMK 54/2008 s.t.d.t.d PMK 18/2020, hanya disebutkan bahwa susunan ketua, wakil ketua, dan anggota Komwasjak ditetapkan oleh menteri keuangan. Tidak ada pasal mengenai pelaksanaan seleksi dalam PMK tersebut.

PMK 2/2023 juga mengatur anggota Komwasjak terdiri dari ketua merangkap anggota yang berasal dari luar Kemenkeu, wakil ketua merangkap anggota yang berasal dari luar Kemenkeu, 3 anggota yang berasal dari luar Kemenkeu, Sekjen Kemenkeu, dan Itjen Kemenkeu.

Anggota Komwasjak selain Sekjen dan Itjen Kemenkeu ditunjuk dan ditetapkan menteri keuangan untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat ditunjuk lagi untuk 1 kali masa jabatan.

Dengan ditetapkannya PMK 2/2023 maka PMK 54/2008 s.t.d.t.d PMK 18/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 2/2023 telah diundangkan pada 17 Januari 2023 dan berlaku pada tanggal diundangkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.