PMK 2/2023

Sri Mulyani Atur Soal Kode Etik Anggota Komite Pengawas Perpajakan

Muhamad Wildan
Selasa, 24 Januari 2023 | 18.00 WIB
Sri Mulyani Atur Soal Kode Etik Anggota Komite Pengawas Perpajakan

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/2023 turut mengatur tentang kode etik yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak).

Untuk menangani pelanggaran atas kode etik oleh anggota Komwasjak, PMK 2/2023 memberikan ruang bagi Kementerian Keuangan untuk membentuk dewan etik.

"Dewan etik ... terdiri atas menteri [keuangan], wakil menteri, dan pihak independen yang ditunjuk oleh menteri," bunyi Pasal 21 ayat (2) PMK 2/2023, dikutip pada Selasa (24/1/2023).

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang, anggota Komwasjak diwajibkan untuk menaati peraturan perundang-undangan serta menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari BKF, DJP, DJPC, Itjen Kemenkeu, dan pihak eksternal lainnya.

Anggota juga harus menaati dan menjunjung tinggi kode etik Kemenkeu dan Komwasjak; bersikap independen, objektif, jujur, adil, profesional, transparan, dan akuntabel ketika melaksanakan tugas; serta harus mengungkapkan adanya benturan kepentingan atau potensi munculnya benturan kepentingan kepada menteri keuangan.

Selanjutnya, anggota dilarang memakai kewenangan miliknya untuk kepentingan pribadi, keluarga, ataupun golongan; memberikan rekomendasi bila terdapat benturan kepentingan; dan menyebarkan rekomendasi, opini, ataupun kajian Komwasjak yang belum bersifat final serta bertentangan dengan kebijakan Kemenkeu.

Anggota juga dilarang menerima pemberian dari siapapun dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan peraturan, kode etik, dan kebijakan Kemenkeu; menyalahgunakan data untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan; dan melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan kode etik, kesusilaan, dan kepantasan.

Terakhir, anggota dilarang mencemarkan nama baik Komwasjak dan Kemenkeu; menghilangkan atau merusak barang, dokumen, atau data milik negara; bertindak diskriminatif dalam melaksanakan tugas dan kewenangan; dan menjadi anggota atau simpatisan partai politik.

Dalam ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 54/2008 s.t.d.t.d PMK 18/2020, tidak terdapat ketentuan mengenai kode etik bagi anggota Komwasjak. Dengan ditetapkannya PMK 2/2023, PMK 54/2008 s.t.d.t.d PMK 18/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.