PELAPORAN SPT TAHUNAN

Isi SPT Tahunan Lewat e-Form PDF? Saran DJP: Pakai Komputer/Laptop

Redaksi DDTCNews
Selasa, 31 Januari 2023 | 14.18 WIB
Isi SPT Tahunan Lewat e-Form PDF? Saran DJP: Pakai Komputer/Laptop

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberi saran kepada wajib pajak agar menggunakan komputer atau laptop saat mengisi SPT Tahunan melalui e-form PDF.

Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan wajib pajak diharuskan mengunduh formulir ketika ingin menggunakan e-form PDF. Formulir tersebut, menurut Kring Pajak, tidak dapat dibuka ketika wajib pajak menggunakan handphone.

“Jika ingin mengisi SPT Tahunan dengan menggunakan e-form PDF, kami sarankan untuk mengerjakannya melalui komputer/laptop. Karena jika menggunakan handphone maka formulir PDF e-form tidak bisa untuk dibuka,” tulis Kring Pajak melalui Twitter, Selasa (31/1/2023).

Seperti diketahui, e-form PDF dirilis pada Maret 2021. Format yang baru dari e-form ini, menurut DJP, memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak. Simak pula ‘Musim Lapor SPT Tahunan, Kemenkeu Pastikan Kesiapan Sistem DJP Online’.

Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT. Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader.

Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Keempat, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.

DJP juga pernah menyampaikan panduan tentang ketentuan berkas PDF untuk pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form. Simak pula ‘Lapor SPT Tahunan, Simak Ketentuan Ukuran Maksimum File PDF e-Form’.

“Formulir SPT elektronik yang mau diisi wajib pajak dalam bentuk .pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer wajib pajak,” tulis DJP dalam laman resminya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.