PMK 136/2022

Masa Penjaminan Keberatan Kepabeanan Minimal 60 Hari, Simak Aturannya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Februari 2023 | 16.30 WIB
Masa Penjaminan Keberatan Kepabeanan Minimal 60 Hari, Simak Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengguna jasa bisa mengajukan keberatan kepada Dirjen Bea dan Cukai atas penetapan 4 hal. Keempatnya adalah tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk yang menyebabkan kurang bayar, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, sanksi administrasi, dan pengenaan bea keluar. 

Perlu diketahui, pengajuan keberatan perlu dilampiri bukti penerimaan jaminan (BPJ). Orang yang mengajukan keberatan memang perlu menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayarkan. 

"Jaminan ... harus memiliki masa penjaminan paling singkat 60 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan ... dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 hari sejak berakhirnya jangka waktu jaminan," bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 136/2022, dikutip pada Selasa (21/2/2023). 

Namun, ada 3 kondisi yang membuat BPJ tidak perlu diserahkan saat pengajuan keberatan. Pertama, apabila barang impor belum dikeluarkan dari kawasan pabean. Kedua, saat tagihan telah dilunasi. Ketiga, penetapan pejabat Bea Cukai tidak menimbulkan kekurangan bayar. 

Tanpa menyalahi ketentuan dalam PMK 136/2022, kantor pelayanan utama (KPU) Bea Cukai bisa memberikan imbauan mengenai masa penjaminan dalam rangka keberatan. 

KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok misalnya, mengeluarkan imbauan tentang masa penjaminan dalam rangka kepabeanan paling singkat 70 hari sejak tanggal pengajuan penggunaan jaminan. Masa penjaminan ini berlaku untuk jaminan bank dan jaminan perusahaan asuransi. 

Selisih lebih waktu sebanyak 10 hari, menurut KPU Tanjung Priok, akan mengakomodasi beberapa hal. Pertama, waktu penelitian jaminan sampai dengan terbit BPJ. Kedua, waktu tenggang antara penerbitan BPJ sampai dengan pengajuan keberatan. Ketiga, waktu penelitian pengajuan berkas keberatan sampai dengan terbit tanda terima berkas pengajuan keberatan. 

Keberatan tentang penetapan kepabeanan diajukan paling langat 60 hari sejak tanggal penetapan. Sementara itu, keberatan tentang penetapan cukai diajukan paling lambat 30 hari sejak diterimanya surat tagihan. 

"Apabila keberatan tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditentukan, hak orang untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan pejabat bea dan cukai dianggap diterima," bunyi Pasal 11 ayat (3) PMK 136/2022. 

Sebagai informasi, jaminan digunakan untuk menjamin pungutan negara dan memenuhi kewajiban penyerahan jaminan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.