UU 7/2021

Begini Cara Hitung Sanksi Bunga atas Pajak yang Kurang Bayar di UU HPP

Redaksi DDTCNews
Minggu, 05 Maret 2023 | 10.30 WIB
Begini Cara Hitung Sanksi Bunga atas Pajak yang Kurang Bayar di UU HPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah mengubah ketentuan perhitungan sanksi administrasi pajak berupa bunga jika wajib pajak memiliki pajak kurang bayar akibat pemeriksaan.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU 7/2021, perhitungan sanksi pajak yang tidak atau kurang dibayar dihitung berdasarkan pajak yang kurang dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan.

“Jumlah kekurangan pajak…ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan…dan dikenakan paling lama 24 bulan,” bunyi penggalan Pasal 13 ayat (2) UU 7/2021, dikutip pada Minggu (5/3/2023).

Dalam Pasal 13 ayat (2) UU 36/2008, tarif bunga per bulan untuk sanksi administrasi ditetapkan 2% per bulan dan dikenakan paling lama 24 bulan yang dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Kini, dalam UU 7/2021, perhitungan bunga per bulan untuk sanksi administrasi apabila disebabkan karena pemeriksaan pajak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e UU 7/2021 dihitung memakai suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan.

Setelah itu, ditambah 15% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi. Adapun pengenaan paling lama dan perhitungan dimulainya sanksi bunga masih tetap sama seperti pada UU 36/2008, yaitu dikenakan paling lama 24 bulan. Berikut contoh penghitungan sanksi bunga sebagaimana diatur dalam UU 7/2021. (sabian/rig)

Contoh kasus
PT A diperiksa oleh KPP X dan ditemukan pajak kurang bayar berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU 7/2021. Kemudian, diterbitkan SKPKB atas SPT Tahunan PPh Badan 2021 (dilaporkan 30 April 2021) yang menyatakan pajak kurang dibayar Rp25 juta pada tanggal 16 Mei 2023.

Diasumsikan bunga acuan (sudah ditambah dengan uplift factor 15% dan dibagi 12) untuk bulan April 2023 adalah 1,75%. Lantas, berapa besaran sanksi administrasinya?

Pajak yang kurang dibayar = Rp25.000.000
Besaran sanksi yang harus dibayar= Rp25.000.000 x 1,75% x 24 (bulan)
 = Rp10.500.000

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.