Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Perguruan tinggi bisa mendapatkan pembebasan bea masuk saat melakukan impor atas barang dari pihak-pihak di luar negeri, termasuk barang hibah. Syaratnya, barang yang diterima memiliki kepentingan ilmu pengetahuan.
Ketentuan pembebasan bea masuk atas barang untuk keperluan pendidikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 200/2019.
"Hibah untuk kepentingan ilmu pengetahuan mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai," ujar contact center Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (9/3/2023).
Pasal 2 PMK 200/2019 menyatakan impor atas barang dari luar negeri tersebut bisa bebas bea masuk asalkan dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, atau badan usaha. Namun, pembebasan bea masuk tidak berlaku apabila barang impor justru digunakan oleh badan usaha untuk kegiatan produksi.
Selanjutnya, Pasal 3 PMK 200/2019 mengatur ada 3 kriteria barang impor bisa dibebaskan dari bea masuk.
Pertama, barang impor belum diproduksi di dalam negeri. Kedua, barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan.
Perlu dicatat, pembebasan bea masuk atas barang impor oleh pihak perguruan tinggi baru bisa diberikan melalui pengajuan permohonan kepada menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.
Permohonan harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan, apabila diajukan oleh perguruan tinggi.
Kemudian, permohonan perlu dilampiri dengan dokumen rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi, apabila permohonan diajukan oleh perguruan tinggi negeri.
Jika permohonan diajukan oleh perguruan tinggi swasta, lampiran yang diperlukan adalah rekomendasi dari kepala lembaga layanan pendidikan tinggi.
Lampiran lain yang diperlukan adalah fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan (gift certificate) atau surat perjanjian kerja sama, dalam hal barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan berasal dari hibah/bantuan atau kerja sama.
Atau, fotokopi dokumen pembelian apabila barang untuk keperluan penelitian dibeli sendiri oleh pihak kampus.
Ketentuan lain menyangkut pembebasan bea masuk dan cukai untuk barang impor oleh perguruan tinggi bisa dilihat secara detail pada dokumen PMK 200/2019. (sap)