PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Fitur Pelaporan Realisasi Repatriasi PPS Belum Tersedia, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan
Kamis, 09 Maret 2023 | 16.30 WIB
Fitur Pelaporan Realisasi Repatriasi PPS Belum Tersedia, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang melakukan repatriasi ataupun investasi harta bersih ke dalam negeri harus menyampaikan laporan realisasi kepada Ditjen Pajak (DJP).

Laporan realisasi disampaikan secara elektronik paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. Namun, hingga saat ini, fitur pelaporan realisasi repatriasi ataupun investasi masih belum tersedia di DJP Online.

"Untuk saat ini kami belum dapat memastikan kapan fitur pelaporan realisasi repatriasi dan investasi PPS tersedia pada DJP Online. Mohon kesediaannya untuk menunggu dan cek secara berkala pada DJP Online," cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (9/3/2023).

Merujuk pada Pasal 18 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021, laporan pertama harus disampaikan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2022.

Hal ini berarti wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi paling lambat pada 31 Maret 2023, sedangkan wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2023.

Laporan realisasi harus terus disampaikan pada periode penyampaian SPT Tahunan selanjutnya sampai dengan berakhirnya batas waktu investasi. Adapun holding period bagi wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen melakukan investasi harta bersih ialah selama 5 tahun.

Walaupun fitur pelaporan realisasi repatriasi ataupun realisasi investasi belum tersedia di DJP Online, format dari laporan realisasi telah terlampir pada Lampiran I PMK 196/2021.

Untuk diketahui, PPS digelar oleh pemerintah sepanjang semester I/2022 berdasarkan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Realisasi penerimaan dari PPh final PPS sepanjang semester I/2022 mencapai Rp61,01 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.