Suasana proses pembangunan istana presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menawarkan insentif supertax deduction bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pengaturan terkait dengan supertax deduction diatur dalam Pasal 27 ayat (1) huruf d jo. Pasal 42 PP 12/2023. Biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran diberikan fasilitas pengurangan bruto paling tinggi 250%.
“Fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan ... dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu,” bunyi penggalan Pasal 27 ayat 1 huruf d PP 12/2023, dikutip pada Selasa (21/3/2023).
Fasilitas pengurangan penghasilan bruto tersebut diberikan paling tinggi 250% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.
Kegiatan praktik kerja tersebut mencakup beragam bentuk aktivitas, pertama, kegiatan yang dapat diikuti oleh siswa, pendidik, tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan atau madrasah aliyah kejuruan.
Kedua, kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi. Ketiga, kegiatan yang diikuti peserta latih, instruktur, dan/atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja
Keempat, kegiatan yang diikuti perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun. Kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja, Otorita IKN, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota.
Pengaturan terkait supertax deduction dalam PP 12/2023 diatur lebih lanjut di PMK 128/2019. Hal tersebut senada dengan bunyi dari Pasal 42 ayat (7) PP 12/2023 yang menyatakan fasilitas ini diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan keuangan negara.
Adapun fasilitas pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto ini diberikan sampai dengan tahun 2035. (Sabian Hansel/sap)