PENEGAKAN HUKUM

Polisi Sita 7.113 Ballpress Pakaian Bekas di Jakarta dan Bekasi

Muhamad Wildan
Kamis, 23 Maret 2023 | 14.00 WIB
Polisi Sita 7.113 Ballpress Pakaian Bekas di Jakarta dan Bekasi

Ilustrasi. Petugas dari Kementerian Perdagangan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor di Jakarta dan Bekasi.

Dalam penggerebekan tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri dan DJBC menyita sebanyak 7.113 ballpress pakaian bekas.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri terkait importasi pakaian bekas," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Whisnu Hermawan, dikutip Kamis (23/3/2023).

Pertama, Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyitaan atas 513 ballpress pakaian bekas impor di 9 gudang yang berlokasi di Pasar Senen Blok III. Pengelola berinisial YD juga turut diperiksa.

Kedua, kepolisian juga melakukan penggerebekan di Gudang yang berlokasi di Jalan Kramat Soka, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita 600 ballpress pakaian bekas impor.

"Dengan pemilik gudang atas nama T, dan gudang tersebut disewakan kepada atas nama P," kata Whisnu dalam keterangan resminya.

Terakhir, kepolisian juga menggerebek 2 gudang yang berlokasi di Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dalam penggerebekan ini, aparat menyita kurang lebih 6.000 ballpress pakaian bekas impor.

"Berdasarkan keterangan penjaga gudang, pemiliknya berinisial MS," ujar Whisnu.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk mencari akar masalah serta turut serta menindak praktik impor pakaian bekas.

Sigit mengatakan jajaran Polri perlu turut serta mengawal kebijakan pemerintah, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan menjaga stabilitas pasar domestik. "Kalau nanti kedapatan ditemukan ada penyelundupan yang memang itu dilarang pemerintah saya minta untuk ditindak tegas," kata Sigit. (sap)
 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.