KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 Maret 2023 | 16.30 WIB
Pemerintah Bakal Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jadi 19-25 April 2023

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana memajukan periode cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah sebanyak 2 hari, menjadi mulai 19 April 2023 dan berakhir pada 25 April 2023. Perlu diketahui, sesuai dengan SKB 3 Menteri, cuti bersama Lebaran dijadwalkan jatuh pada 21-26 April 2023. 

Wacana tersebut dicetuskan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Kapolri Listyo Sigit dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (24/3/2023). Meski baru berupa usulan, Budi mengatakan, Presiden Jokowi sudah menerimanya. Menhub diminta presiden untuk menindaklanjutinya kepada 3 menteri yang berwenang merevisi SKB. 

"Saya ditugaskan untuk berkirim surat oleh presiden ditembuskan kepda pihak yang memiliki kewenangan. Tapi bisa dikatakan karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi. Tinggal de jure kami akan usulkan kepada Pak Presiden. Kami akan rapat dengan ketiga kementerian tersebut," kata Menhub Budi. 

Jika rencana ini benar-benar terwujud, artinya periode cuti bersama akan bertambah 1 hari, dari yang awalnya 6 hari (21-26 April 2023) menjadi 7 hari (19-25 April 2023). Kebijakan ini diambil untuk memecah konsentrasi pemudik sehingga mengurai kemacetan. 

"Kalau sekarang, itu cutinya sesuai SKB 3 Menteri dari 21-26 April 2023. Kami tadi bersama kapolri usulkan liburnya maju 2 hari, jadi mulai 19 April sudah libur, 20 libur, tetapi masuknya 26 (April), jadi tambah sehari, tetapi di depan maju 2 hari," kata Menhub. 

Dengan dimajukan 2 hari, menhub menambahkan, masyarakat sudah bisa mulai mudik pada Selasa (18/4/2023) petang. Dengan demikian, pemerintah berharap arus lalu lintas bisa terurai dan kemacetan bisa dihindari. 

"Dengan dimajukan, pemudik bisa mulai pulang dari 18 (April) sore, 19, 20, dan 21 (April). Ada 4 hari mereka mudik. Sedangkan balik, mereka harus pulang (sebelum) Rabu (26/4/2023), tapi kalau yang mau ambil cuti lebih panjang bisa sampai 30 dan 1 (Mei)," kata Budi. (sap)
 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.