Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri) berbicara saat rapat dengan Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) telah menerima sebanyak 240 aduan masyarakat sepanjang 2020-2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tak semua aduan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Komwasjak. Menurutnya, terdapat 75 aduan atau 33% dari keseluruhan aduan yang disampaikan masyarakat tidak dapat ditindaklanjuti dengan berbagai alasan.
"Pengaduan yang tidak dapat ditindaklanjuti itu salah satunya apabila kriterianya tidak memenuhi syarat formal," katanya, dikutip pada Selasa (28/3/2023).
Sri Mulyani menuturkan aduan yang tidak memenuhi syarat formal misalnya karena tidak dilengkapi dengan identitas pengirim atau tanpa nomor kontak sehingga Komwasjak tidak dapat melakukan tindak lanjut.
Alasan lain, aduan tidak dapat ditindaklanjuti Komwasjak karena isunya memang bukan kewenangan dari Komwasjak. Selain itu, ada pula aduan masyarakat yang masuk berupa sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Maka kami tidak dapat menindaklanjuti karena Komwasjak tidak dapat menganulir suatu proses yang sudah memiliki ketetapan hukum," ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan Kemenkeu terus memberikan dukungan kepada Komwasjak dalam menjalankan tugasnya. Pada 2020-2022, Komwasjak mampu menindaklanjuti secara mandiri 114 aduan yang disampaikan masyarakat atau 50,4%.
Kemudian, sebanyak 27 aduan dikoordinasikan penanganannya dengan Itjen dan/atau Ditjen Pajak (DJP)/Ditjen Bea dan Cukai (DJBC)/Badan Kebijakan Fiskal (BKF), 19 aduan diteruskan kepada DJP/DJBC, serta 5 aduan diteruskan kepada Itjen. (rig)