KEBIJAKAN PAJAK

11,39 Juta SPT Sudah Dilaporkan WP, Rasio Kepatuhan Capai 58,61 Persen

Muhamad Wildan
Jumat, 31 Maret 2023 | 13.30 WIB
11,39 Juta SPT Sudah Dilaporkan WP, Rasio Kepatuhan Capai 58,61 Persen

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) sudah menerima sebanyak 11,39 juta SPT Tahunan sampai dengan 31 Maret 2023 pukul 09.00 WIB.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan realisasi pelaporan SPT Tahunan yang diterima DJP tersebut tumbuh 4,97% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

"Rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sudah mencapai 58,61%. Saya ucapkan terimakasih kepada wakil pajak Indonesia khususnya orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan 2022," katanya, Jumat (31/3/2023).

Tercatat, terdapat 11,07 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang telah diterima DJP. Dengan jumlah orang pribadi yang wajib SPT sebanyak 17,51 juta orang, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi telah mencapai 63,2%.

Sementara itu, SPT Tahunan wajib pajak badan yang sudah diterima DJP mencapai 325.403 SPT Tahunan. Dengan jumlah badan yang wajib SPT sebanyak 1,92 juta badan, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan mencapai 16,8%.

"Terima kasih untuk kepatuhan Anda semua, kita sama-sama menjaga negeri kita dengan menyampaikan SPT Tahunan," ujar Suahasil.

Perlu diketahui, wajib pajak orang pribadi berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan 2022 paling lambat pada 31 Maret 2023. Sementara itu, SPT Tahunan wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 30 April 2023.

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan bakal dikenai denda senilai Rp100.000, sedangkan keterlambatan penyampaian SPT Tahunan oleh wajib pajak badan dikenai sanksi denda senilai Rp1 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.