JAKARTA, DDTCNews – Berdasarkan pengecekan DDTCNews, aplikasi faktur pajak elektronik atau e-Faktur pagi ini sempat tidak bisa diakses sekitar pukul 9 pagi tadi, Rabu (22/6). Hingga berselang beberapa jam, aplikasi tersebut akhirnya baru bisa diakses kembali.
“Ada imbauan untuk melakukan back-up database aplikasi e-Faktur sebelum dilakukan update oleh Ditjen Pajak (DJP),” ungkap Surat Nomor S-527/PJ.02/2016 yang dikabarkan DDTCNews kemarin, Selasa (21/6). (Lihat DJP Minta PKP Back Up Database)
Dalam surat itu, DJP memang telah mengimbau pengusaha kena pajak (PKP) untuk segera melakukan back up database aplikasi e-Faktur lantaran akan melakukan update aplikasi e-Faktur desktop.
Imbauan itu juga menyebutkan server e-Faktur untuk sementara tidak dapat diakses. DJP menyebutkan update baru akan dilakukan malam ini Rabu, (22/6) pukul 22.00 WIB sampai dengan Kamis, (23/6) pukul 02.00 WIB.
Hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari DJP mengenai alasan tidak dapat diaksesnya aplikasi tersebut. Untuk itu, belum dapat dipastikan apakah matinya server tersebut ada kaitannya dengan imbauan mengenai update aplikasi e-Faktur.
Tidak hanya aplikasi e-Faktur, situs resmi DJP (www.pajak.go.id) juga tidak bisa diakses pagi tadi. Setelah sekitar satu jam kemudian, barulah situs resmi tersebut bisa diakses.*