JAKARTA DDTCNews – Ditjen Pajak mengumumkan kepada seluruh masyarakat bahwa sistem layanan online DJP untuk sementara tidak dapat diakses, mulai Jumat 24 Juni 2016 pukul 16.00 WIB.
Pengumuman itu tercantum dalam halaman website resmi DJP. Layanan online DJP tersebut tidak dapat diakses lantaran DJP akan melakukan kegiatan migrasi database.
"Layanan online DJP dapat diakses kembali pada Senin, 27 Juni 2016 Pukul 06.00 WIB," bunyi pengumuman tertulis tersebut.
Sebelumnya, DJP juga telah mengimbau wajib pajak untuk melakukan update database e-Faktur karena akan melakukan peremajaan aplikasi e-Faktur pada 22 Juni Pukul 22.00 WIB sampai dengan 23 Juni 2016 Pukul 02.00 WIB.
"Ini dilakukan dalam rangka meningkatkan layanan kepada wajib pajak," bunyi keterangan tertulis DJP di website resminya.
DJP menyebutkan pada waktu tersebut server e-Faktur untuk sementara waktu juga tidak dapat diakses. Hanya saja tidak dijelaskan secara jelas seperti apa bentuk peremajaan aplikasi e-Faktur yang dilakukan, serta efeknya kepada wajib pajak dan pengusaha kena pajak (PKP) pengguna aplikasi tersebut. (Amu)