PEKERJAAN besar pengampunan pajak akhirnya dimulai. Sampai awal pekan ini, Selasa (19/07), pemerintah telah menyiapkan sejumlah perangkat yang dibutuhkan untuk melaksakan program yang diharapkan dapat menggenjot penerimaan pajak itu.
Setelah UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak terbit, hingga kini telah menyusul pula dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK), satu Peraturan Dirjen Pajak, dan satu Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak.
PMK pertama yang dirilis 18 Juli 2016 adalah PMK Nomor 118/PMK.03/ 2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. PMK ini mengatur prosedur, tata cara, contoh formulir, proses pengisian, pembayaran atau penebusan dan hal detail lainnya.
PMK kedua adalah PMK Nomor 119/PMK.08/2016 tetang Tata Cara Pengalihan Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen-Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak. PMK ini terbit pada 18 Juli 2016.
PMK 119 mengacu pada pengalokasian harta ke dalam negeri. Karena itu, beleid ini mengatur tata cara pengalihan harta wajib pajak dari luar negeri ke Indonesia sekaligus mekanisme penempatan instrumen investasinya di dalam negeri.
Adapun, KMK yang sudah diterbitkan adalah KMK Nomor 600/KMK./2016. KMK ini mengatur penetapan bank persepsi yang akan bertindak sebagai penerima dana tebusan dan setoran pajak dalam rangka pengampunan pajak.
Cara operasional yang diatur dalam KMK ini hampir sama dengan operasional bank persepsi, yakni menerima pembayaran uang tebusan yang hampir serupa dengan pembayaran atau penyetoran pajak biasa, di luar program pengampunan pajak.
Peraturan lainnya adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER – 07/PJ/2016 Tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak. Perdirjen ini menetapkan 19 dokumen/ lampiran yang digunakan dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.
Selain itu, terdapat pula Surat Edaran Nomor SE- 30 /PJ/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak. SE yang terakhir ini tebalnya lebih dari 200 halaman. SE ini dimaksudkan sebagai acuan prosedur pelaksanaan pengampunan pajak yang ditujukan untuk tertib administrasi.
Lalu, bagaimana isi peraturan-peraturan teknis ini? Apakah pengaturan dalam beleid-beleid ini berat dan njlimet hingga menyulitkan wajib pajak, atau malah sebaliknya? Bagaimana pula dengan kesiapan aparat pajak? Fokus DDTCNews kali ini menjawab berbagai pertanyaan itu. Selamat membaca. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.