SEMARANG, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Indonesia menyusul adanya agenda merevisi undang-undang (UU) perpajakan. Usulan itu muncul lantaran Indonesia ingin bersaing dengan negara-negara lain yang sudah lebih dulu menerapkan tarif pajak rendah.
Jokowi mengatakan hingga saat ini pemerintah masih mengkalkulasi guna menentukan apakah tarif akan diturunkan secara sekaligus atau bertahap. Pemerintah juga masih mengumpulkan masukan dari banyak pihak.
“Pikiran sederhana saya mengatakan seperti ini, Kalau di Singapura PPh Badan kena 17%, kenapa kita harus 25%. Kita ini mau bersaing. Gimana kita mau bersaing, sana kena 17%, sini kena 25%. Ya lari ke sana semua,” katanya saat menghadiri sosialisasi tax amnesty di Semarang, Selasa (9/8) malam.
Jokowi menambahkan Indonesia harus cepat melakukan perubahan dan penyesuaian di era kompetisi global yang ketat seperti saat ini. “Kalau negara lain bisa, kita harus bisa,” tegasnya seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet.
Menurut Jokowi keputusan menurunkan tarif PPh akan memberikan angin segar pada dunia usaha. Dia berharap dunia usaha bisa semakin bergairah.
Hal tersebut sekaligus menjawab harapan penurunan tarif pajak dari salah satu peserta sosialisasi tax amnesty di Rama Shinta Ballroom, Hotel Patra Jasa, Semarang, Selasa (9/8) malam.
Rencana penurunan tarif PPh ini erat kaitannya dengan revisi UU PPh. Jokowi memperkirakan proses revisi UU PPh beserta dua beleid lainnya yakni, UU Pajak Pertambahan Nilai dan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan rampung tahun depan.
Presiden menyatakan setelah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, revisi ketiga beleid tersebut akan menjadi fokus pemerintah selanjutnya. (Amu)