JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan upaya memudahkan proses investasi pada instrumen keuangan. Upaya ini akan mengikutsertakan beberapa instansi yang berada di seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Kordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan proses investasi pada instrumen keuangan akan dipermudah untuk mempercepat penyerapan dana demi membangun perekonomian nasional. Instansi non pemerintah pun akan diikutsertakan sebagai upaya memperluas investasi.
"Kami tengah mempersiapkan upaya untuk permudah investasi, BUMN pun akan semakin diperluas dan sudah didiskusikan. Kami juga mempersiapkan proyek BUMN apa saja yang bisa memanfaatkannya," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/8).
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di seluruh wilayah Indonesia diikutsertakan untuk membantu investasi terhadap program pengampunan pajak. "Karena BUMN punya kapasitas yang cukup besar untuk membantu mengembangkan dana melalui instrumen investasi," tambahnya.
Pengikutsertaan BUMN seluruh wilayah Indonesia dalam investasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan dana repatriasi yang diperkirakan akan terjadi di beberapa produk investasi tertentu.
"Kami akan mengidentifikasi BUMN satu per satu terkait skema investasi yang akan digunakan," katanya.
Identifikasi tersebut juga akan dilakukan kepada instansi non pemerintah yang dimungkinkan memiliki potensi untuk menawarkan produk financing kepada beberapa pihak pemilik dana atau investor.
Kendati demikian, lanjut Darmin, semua upaya mempermudah proses investasi tersebut tidak perlu menerbitkan peraturan baru. Sebab, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122 Tahun 2016 sudah cukup mengatur jalur dan proses investasi.
"PMK 122 sudah cukup untuk mengatur itu semua, tidak perlu diadakan peraturan lagi," tuturnya.
Hingga saat ini, proyek-proyek yang akan diadakan oleh BUMN serta investasi pada infrastruktur prioritas masih perlu didiskusikan terlebih dulu kepada Menteri Keuangan. (Amu)