JAKARTA, DDTCNews – Segera setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan uang Rupiah NKRI dalam tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam dengan gambar pahlawan.
Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat dalam siaran persnya Kamis (14/9) mengatakan hal itu dilakukan sesuai Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 5 September 2016, dengan perincian sebagai berikut:
“Penetapan gambar pahlawan nasional tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi Bank Indonesia dengan Pemerintah yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris,” kata Arbonas sebagaimana dikutip DDTCNews dari laman resmi Setkab, Kamis (15/9).
Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden tersebut, lanjut Arbonas, Bank Indonesia akan segera mempersiapkan penyusunan desain dan penerbitan, yang waktu pelaksanaannya akan dilakukan dan diumumkan pada tahun ini.
Ditambahkan oleh Direktur Departemen Komunikasi BI itu, untuk mempermudah identifikasi ciri keaslian uang rupiah oleh masyarakat serta mempersulit upaya pemalsuan uang, Bank Indonesia akan melakukan penguatan unsur pengaman pada uang rupiah yang akan diterbitkan tersebut.
“Apabila uang rupiah kertas dan logam tersebut telah dikeluarkan dan diedarkan pada waktunya, uang rupiah kertas dan logam yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran,” jelas Arbonas. (Amu)