Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak di Palembang, Juni 2014. (Foto:IKPI).
JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menunjuk 9 orang untuk menjadi Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP). Kesembilan orang tersebut di antaranya berasal dari kementerian/lembaga, asosiasi, dan akademisi di bidang perpajakan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 707/KMK.03/2016 tentang Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
PPSKP akan menjalankan masa kerja selama 3 tahun yang terhitung sejak KMK tersebut ditetapkan yaitu 19 September 2016. Tugas utama PPSKP adalah menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak.
Komite ini sendiri terdiri dari komite pengarah dan komite pelaksana. Salah satu, tugas Komite Pengarah adalah menentukan kriteria kelulusan peserta ujian sertifikasi konsultan pajak.
Sementara, Komite Pelaksana, salah satu tugasnya adalah melakukan penilaian hasil ujian sertifikasi konsultan pajak dan kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut ini daftar lengkap susunan Komite Pengarah PPSKP:
No | Nama/Jabatan | Perwakilan | Kedudukan |
1 | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak | Direktorat Jenderal Pajak | Ketua merangkap Anggota |
2 | Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pajak | Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan | Sekretaris merangkap Anggota |
3 | Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat | Direktorat Jenderal Pajak | Anggota |
4 | Inspektur I | Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan | Anggota |
5 | Kismantoro Petrus | Ikatan Konsultan Pajak Indonesia | Anggota |
6 | Ruston Tambunan | Ikatan Konsultan Pajak Indonesia | Anggota |
7 | Gunadi | Akademisi | Anggota |
8 | Darussalam | Akademisi | Anggota |
9 | Sutrisno Ali | Praktisi | Anggota |