JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja meluncurkan portal yang diberi nama WiSe atau Whistleblowing System dengan alamat situs www.wise.kemenkeu.go.id. Portal ini sekaligus menjadi sarana bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai perbuatan menyimpang atau pelanggaran di lingkungan Kemenkeu.
Kemenkeu menjamin penuh kerahasiaan identitas diri pelapor atau whistleblower. Setiap whistleblower diharuskan melakukan registrasi terlebih dulu untuk membuat akun.
Nantinya, pelapor akan mendapatkan nomor registrasi yang selanjutnya akan menjadi identitas pelapor untuk berkomunikasi dengan penerima laporan.
Melalui akun milik pelapor, Kemenkeu akan memberikan respons terkait dengan tindak lanjut pengaduan paling lama 30 hari sejak laporan diterima. Pelapor juga akan mendapatkan pemberitahuan mengenai perkembangan terkini laporan secara otomatis.
Kemenkeu mengimbau agar laporan yang disampaikan memenuhi 5 unsur pengaduan yakni, 4W dan 1H. Pertama, apa perbuatan terindikasi pelanggaran yang diketahui (what). Kedua, dimana perbuatan itu dilakukan (where).
Ketiga, kapan perbuatan dilakukan (when). Keempat, siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut. Kelima, bagaimana perbuatan itu dilakukan, bisa meliputi modus, cara dan sebagainya (how).
Portal WiSe ini dikelola Ispektorat Jenderal Kemenkeu dan didukung Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Kemenkeu.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas oknum di lingkungan Kemenkeu yang terindikasi melakukan penyelewengan, menyusul maraknya pengungkapan praktik pungutan liar belakangan ini. (Amu)