PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Cara KPP Pratama Sintang Mengedukasi UMKM

Redaksi DDTCNews
Kamis, 08 Desember 2016 | 17.23 WIB
Begini Cara KPP Pratama Sintang Mengedukasi UMKM

SINTANG, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang, Kalimantan Barat memfokuskan periode kedua program pengampunan pajak mengarah pada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebelumnya, KPP Pratama Sintang telah menyebarkan leaflet kepada pelaku UMKM.

Kepala KPP Pratama Subandono Rachmadi mengatakan penyebaran leaflet tersebut guna mengedukasi masyarakat mengenai tata cara mengikuti program pengampunan pajak. Mengingat, pelaku UMKM berkontribusi tinggi terhadap kondisi perekonomian Indonesia atau sekitar 70% dari PDB.

"Kami ingin mengajak pengusaha yang ada di Sungai Durian untuk memanfaatkan program tax amnesty dengan segala fasilitas dan kemudahannya. Serta kesempatan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai warga negara yang patuh pajak,” ujarnya, Kamis (8/12).

Pelaku UMKM yang beromset lebih rendah dari Rp4,8 miliar per tahun hanya diminta untuk membayar uang tebusan dengan tarif yang sangat rendah yaitu hanya senilai 0,5% untuk kepemilikan aset kurang dari Rp10 miliar. Namun, pelaku UMKM bisa dikenakan tarif 2% jika memiliki harta yang melebihi Rp10 miliar.

Menurutnya pemerintah telah memberikan aturan yang sangat ringan dan mengharuskan pengusaha besar untuk melakukan pembukuan. Sedangkan, umumnya untuk pelaku UMKM hanya cukup membayar tarif sebesar 1% dari penghasilan bruto untuk tarif PPh.

Kontribusi UMKM Orang Pribadi (OP) maupun UMKM Badan masih cukup rendah pada periode pertama lalu. Sehingga partisipasi UMKM pada periode kedua ini masih perlu ditingkatkan pada saat periode kedua ini.

Subandono menyatakan faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi pelaku UMKM pada periode pertama yaitu minimnya pengetahuan UMKM terhadap program tersebut dan minimnya sosialisasi yang dilakukan secara langsung kepada para pelaku UMKM.

Selain itu KPP Pratama Sintang berencana untuk membuka stand khusus tax amnesty yang berlokasi di depan Holiday Mart setiap hari Selasa, Kamis, dan Minggu yang dibuka mulai pukul 17.00 s/d 20.00 WIB.

Subandono mengharapkan pelaku UMKM yang belum sempat mengikuti program pengampunan pajak bisa memanfaatkan stand tersebut serta segera mendaftarkan dirinya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.